PULUHAN depot air minum isi ulang (Damiu) di Kota Tangerang Selatan diduga tak punya izin resmi, dan banyak yang tidak mentaati aturan.
"Hampir sebagian besar dari 117 usaha Damiu yang selama ini menjadi usaha kecil belum memiliki izin produksi rumah tangga (IPRT)," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Haryadi S, Senin (9/1).
Itu sebabnya warga diminta berhati-hati dalam mengonsumsi air isi ulang tersebut. Selain pihaknya juga akan memperketat pengawasan bersama dinas terkait, dan kesehatan.
Menurutnya pengelola depot air minum yang melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Kita akan beri sampai tiga teguran. Jika teguran tidak dihiraukan maka akan kami tutup tempat usahanya," ujarnya. (anton/si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar